Berantas Tambang Ilegal, Polres Kuansing Musnahkan 2.006 Rakit PETI Sepanjang 2026
KUANTANSINGINGI, TURIANISURA.COM – Komitmen Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus dibuktikan melalui tindakan tegas di lapangan. Terhitung sejak awal Januari hingga awal Oktober 2026, jajaran Polres Kuansing telah memusnahkan sebanyak 2.006 unit rakit PETI dari 329 tempat kejadian perkara (TKP).
Foto Kapolres kuansing
Langkah agresif ini diambil guna menekan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan akibat penambangan liar di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi penertiban ini dijalankan secara berkelanjutan dan terukur. Tidak hanya fokus pada pemusnahan sarana tambang, kepolisian juga mengedepankan proses hukum bagi para pelanggar.
“Dari 1 Januari sampai dengan Jumat, 2 Oktober 2026, jajaran Polres Kuansing telah melaksanakan penertiban di 329 TKP dengan 2.006 rakit dimusnahkan. Untuk penanganan perkara, hingga hari ini terdapat 20 Laporan Polisi (LP) yang telah diproses dengan total 36 orang tersangka,” ujar AKBP Hidayat Perdana, Jumat (2/10/2026).
Selain penindakan represif, Polres Kuansing juga memperkuat strategi preventif (pencegahan). Tercatat sebanyak 4.261 kegiatan edukasi dan imbauan telah digelar kepada masyarakat luas agar sadar akan bahaya serta dampak hukum dari aktivitas PETI.
AKBP Hidayat Perdana menekankan bahwa perlindungan terhadap ekosistem alam serta kenyamanan masyarakat Kuansing menjadi prioritas utama kepolisian. Menutup keterangannya dengan semboyan "Melindungi Tuah, Menjaga Marwah", ia mengimbau peran aktif warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan sekitar.
Masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin diimbau segera melapor ke pihak berwajib melalui Hotline Layanan Kepolisian Call Center 110 atau akun media sosial resmi Humas Polres Kuansing.
Posting Komentar