News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Rakit Dompeng PETI di Lahan KUD Tanjung Pauh Dimusnahkan Polsek Singingi Hilir

Rakit Dompeng PETI di Lahan KUD Tanjung Pauh Dimusnahkan Polsek Singingi Hilir

 

Foto Saat melakukan pemusnahan rakitan 
KUANTANSINGINGI,TURIANISURA.COM — Personel Polsek Singingi Hilir bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Sebuah rakit dompeng di kawasan lahan KUD Timbul Sakato, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, berhasil ditindak dan dimusnahkan pada Jumat (2/10/2026) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

​Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Rico Salomo Hutabarat, S.H., serta jajaran personel Polsek Singingi Hilir.

​Mewakili Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban menjelaskan bahwa setibanya petugas di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan satu unit rakit PETI jenis dompeng yang sudah dalam kondisi tidak beraktivitas. Untuk mengantisipasi rakit tersebut digunakan kembali oleh para pelaku, petugas mengambil langkah tegas di lokasi.

​"Rakit dan peralatan yang ditemukan di lokasi langsung kami musnahkan dengan cara dirusak dan dibakar hingga tidak dapat difungsikan kembali," tegas IPTU Alferdo.

​Dalam penertiban tersebut, tidak ada pelaku yang berada di lokasi sehingga tidak ada pihak yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa ke markas. Kendati demikian, Polsek Singingi Hilir menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas seluruh bentuk aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan serta kondusivitas wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

2E64 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar