Desak Transparansi Dana Pendidikan, Masyarakat Minta Kejati Sumut Usut Pengelolaan Anggaran MAN Tapanuli Selatan
![]() |
| Foto sekolah MAN |
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara di lembaga pendidikan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, jujur, serta transparan.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap beberapa paket anggaran yang dinilai janggal.
Fokus penelusuran mencakup tiga komponen utama, yaitu:
Pengadaan Meubelair: Senilai Rp198 juta.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Senilai Rp200 juta.
Penyediaan Beban Operasional Madrasah: Senilai Rp449,188 juta.
Masyarakat mendesak pemeriksaan mendalam terhadap kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan di lapangan, hasil pekerjaan, hingga dokumen pertanggungjawaban anggaran dari ketiga paket tersebut.
Selain penggunaan dana APBN/APBD, masyarakat juga menyoroti kebijakan internal sekolah terkait pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Pihak MAN Tapanuli Selatan didesak memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar hukum dan mekanisme pemungutan biaya SPP sebesar Rp50.000 per siswa setiap bulan.
Masyarakat mempertanyakan siapa pihak yang mengelola dana tersebut, rincian peruntukannya, serta transparansi laporan pertanggungjawaban bulanan maupun tahunan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Guna memastikan ketepatan data, instansi berwenang diminta memverifikasi seluruh dokumen terkait, mulai dari Rencana Umum Pengadaan (RUP), dokumen transaksi, kontrak kerja, laporan realisasi, hingga pemeriksaan fisik hasil pekerjaan di lapangan.
Masyarakat menegaskan, apabila dari hasil penelaahan ditemukan bukti sah adanya indikasi pelanggaran hukum atau penyelewengan, Kejati Sumut dan aparat penegak hukum terkait harus menindaklanjutinya secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Meskipun mendesak adanya proses hukum dan klarifikasi publik yang transparan, masyarakat juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap hak para siswa.
Seluruh proses pemeriksaan, klarifikasi, maupun tindakan hukum yang berjalan diharapkan dilakukan secara terukur sehingga sama sekali tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar (KBM) ataupun merugikan hak-hak peserta didik di MAN Tapanuli Selatan.
Masyarakat kini menunggu kepastian serta kejelasan informasi dari Kejati Sumut terkait mekanisme penerimaan pengaduan dan langkah konkrit tindak lanjut atas laporan tersebut.
(M. Arpan)

Posting Komentar