News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Pemerasan Digital & Ancaman Penyebaran Foto: Akun "Enjel Loi" Diduga Teror Korban di Medan

Dugaan Pemerasan Digital & Ancaman Penyebaran Foto: Akun "Enjel Loi" Diduga Teror Korban di Medan

Foto chat pelaku pemerasan
NIAS UTARA (SUMUT) TURIANISURA.COM  Seorang warga asal Nias Utara dengan inisial JZ diduga menjadi sasaran pemerasan berulang kali menimbulkan tekanan psikologis serta kerugian bagi korban.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, akun Facebook tersebut secara berulang kali menghubungi korban, bahkan mengirim pesan melalui akun kerabat korban. Pihak pelaku meminta sejumlah uang dengan ancaman tertulis:

"Jika tidak menuruti keinginan dan tidak mengirim uang, maka foto pribadi akan disebarkan atau diviralkan secara luas."

Akun tersebut juga mengirimkan kode pembayaran (barkot) ke nomor HP adik korban melalui Messenger Facebook, agar uang segera ditransfer.

Perlu ditegaskan: foto yang diancamkan bukan milik korban, melainkan foto seseorang berinisial EL, namun ancaman penyebaran tetap ditujukan untuk memaksa JZ membayar. Hal ini justru semakin mempertegas niat buruk pelaku — memanfaatkan konten orang lain untuk tujuan pemerasan.

Tindakan ini bukan terjadi sekali, melainkan berulang-ulang dan sudah berlangsung dalam waktu cukup lama, terus-menerus menakut-nakuti korban dan keluarganya.

Menyikapi tekanan yang terus berlanjut, mantan pacar JZ telah melaporkan dugaan pemerasan ini ke Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan. JZ sendiri juga telah menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan, dan dalam waktu dekat direncanakan akan memenuhi panggilan tersebut guna memberikan kesaksian secara resmi.

Tindakan yang diduga dilakukan pihak pelaku jelas masuk ranah pidana, antara lain:

Dasar Hukum Jenis Pelanggaran Ancaman Sanksi

UU ITE Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Penyebaran konten asusila/pencemaran nama baik tanpa izin Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta

KUHP Pasal 368 ayat (1) Pemerasan — memaksa seseorang dengan ancaman menyerahkan sesuatu Penjara paling lama 9 tahun

UU ITE Pasal 29 jo. Pasal 45 ayat (4) Pemerasan melalui sistem elektronik Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar

Pemerasan melalui media sosial dengan ancaman menyebarkan foto orang lain tanpa izin adalah kejahatan yang serius, terlepas siapa yang ada dalam foto tersebut. Hukum Indonesia melindungi setiap warga negara dari ancaman dan pemerasan apa pun bentuknya.


Korban dan keluarga menyampaikan harapan agar Poltabes Medan menindaklanjuti laporan ini secara profesional, tuntas, dan transparan:

"Jangan sampai hal seperti ini merajalela. Ini menyangkut harga diri seseorang dan sudah jelas masuk ranah pemerasan. Semoga aparat kepolisian dapat segera mengungkap siapa sebenarnya yang berada di balik akun palsu tersebut dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku."

Awak media akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke pihak berwajib jika mengalami hal serupa — karena hukum ada untuk melindungi kita semua, tidak ada yang boleh mengancam dan memeras sesamanya.


(Kaperwil Sumut )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar