News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hanya 30 Meter Dari Jalan Umum: Aktivitas PETI Di Kuansing Diduga Beroperasi Terang-Terangan Tanpa Hambatan

Hanya 30 Meter Dari Jalan Umum: Aktivitas PETI Di Kuansing Diduga Beroperasi Terang-Terangan Tanpa Hambatan

Foto lahan
KUANTAN SINGINGI, (RIAU ) TURIANISURA.COM |Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berjalan lancar dan terang-terangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Yang mencolok, lokasi tambang ilegal tersebut hanya berjarak sekitar 30 meter dari jalan umum, tak jauh dari pusat Kota Teluk Kuantan.

Berdasarkan pantauan awak media pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 08.06 WIB, aktivitas PETI tersebut ditemukan beroperasi di wilayah Pulau Komang, Kecamatan Kuantan Tengah. Laporan ini bermula dari informasi warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.Saat tim media tiba di lokasi, seorang pengurus yang mengaku bernama Satria mendekat dan memohon agar kegiatan tersebut tidak dipublikasikan:

"Jangan dinaikkan ke berita, Bang ya." ujarnya kepada awak media. Sehingga dengan kalimat itu justru semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Melanggar UU Minerba — Ancaman Hingga 5 Tahun PenjaraKegiatan penambangan tanpa izin ini jelas melanggar hukum:Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba:

"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)."Kerugian Ganda: Lingkungan Rusak & BBM Bersubsidi DisalahgunakanMasyarakat menanggung kerugian besar dari keberadaan PETI ini Sungai tercemar keruh di sepanjang wilayah operasiKelangkaan BBM bersubsidi — BBM yang seharusnya untuk masyarakat diduga justru dikuasai kelompok tertentu untuk mengoperasikan alat berat PETIHingga berita ini diterbitkan, warga berharap Polres Kuantan Singingi dan Polda Riau segera menindaklanjuti temuan ini. Penegakan hukum diharapkan berjalan adil, tegas, dan tidak tebang pilih.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi semua pihak terkait.

(Ka. Biro)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar