Nekat! Tambang Emas Tanpa Izin Terang-terangan Beroperasi Dekat Pusat Kota Teluk Kuantan
| Foto lokasi PETI |
Berdasarkan hasil pantauan langsung tim awak media di lapangan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 08.06 WIB, aktivitas PETI tersebut ditemukan aktif beroperasi di wilayah Pulau Komang, Kecamatan Kuantan Tengah. Lokasi ini terbilang sangat dekat dari pusat Kota Teluk Kuantan.
Investigasi ini berawal dari laporan warga setempat yang resah namun enggan disebutkan namanya demi alasan keselamatan. Menanggapi laporan tersebut, tim media turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi dan mendapati mesin-mesin tambang sedang bekerja.
Saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, seorang pengurus PETI yang mengaku bernama Satria mendatangi tim awak media dan meminta agar temuan tersebut tidak dipublikasikan.
"Jangan dinaikkan ke berita bang ya," ujar Satria saat membujuk tim media.
Sikap dan permintaan pengurus tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas penambangan emas di wilayah tersebut sama sekali tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Keberadaan aktivitas PETI ini dinilai memberikan dampak buruk ganda bagi negara dan masyarakat sekitar. Selain memicu kerusakan lingkungan ekstrem serta mencemari aliran sungai hingga keruh dan berlumpur, operasional tambang ini diduga kuat menjadi pemicu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kuansing.
BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat luas diduga disalahgunakan dan dikuasai oleh oknum-oknum tertentu demi menopang operasional alat-alat tambang ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari jajaran Polres Kuantan Singingi maupun Polda Riau untuk segera mengambil tindakan tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku serta pembackup kegiatan PETI di Kuansing.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pengoperasian tambang emas tanpa izin (PETI) melanggar sejumlah regulasi hukum di Indonesia, antara lain:
1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba Pasal 158: "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Pasal 161 (Penampung/Pembeli Hasil Tambang Ilegal): "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35... dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 98 ayat (1): Mempidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi) Pasal 55 (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja):
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
(Ka. Biro_Hp)

Posting Komentar