News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pencemaran Nama Baik Lewat Video Lama: Pemred Media Siber Laporkan Oknum BPD ke Polres Nias

Pencemaran Nama Baik Lewat Video Lama: Pemred Media Siber Laporkan Oknum BPD ke Polres Nias

 

Foto STPLP yang diterima pelapor
NIAS UTARA (SUMUT) TURIANISURA.COM |Pemimpin Redaksi media siber berinisial IZ resmi melaporkan pemilik akun Facebook "HALELUYA YADUHU" ke Polres Nias atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran konten tanpa izin. Pemilik akun tersebut teridentifikasi sebagai YZ, seorang oknum anggota BPD Desa Maziaya, Kecamatan Lotu. Laporan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPLP/B/522/IX/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 12 September 2026.

Kasus ini bermula dari unggahan video yang memperlihatkan IZ saat mengalami intimidasi di masa lalu. Padahal, perkara dalam video tersebut telah diselesaikan dan dokumen rekaman itu semata-mata merupakan barang bukti lama. Pengunggahan ulang konten tersebut membuat korban mengalami tekanan mental, trauma, dan merusak nama baiknya di hadapan publik. Korban meminta kepolisian bertindak tegas untuk mengusut tuntas motif serta sumber perolehan video tersebut.

Pihak Polres Nias melalui Kasi Humas Aris Gulo membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini penyidik tengah menyiapkan surat panggilan pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami dugaan pelanggaran hukum.

Ancaman Hukum Penyebaran Video Tanpa Izin

Penyebaran dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin yang berdampak pada pencemaran nama baik, kerugian emosional, dan trauma dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:

  • UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Year 2008):
    • Pasal 27A: Menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui Informasi/Dokumen Elektronik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
    • Pasal 32 ayat (1): Melarang setiap orang tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan Informasi Elektronik milik orang lain. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar (Pasal 48 ayat 1).
  • KUHP (UU No. 1 Tahun 2023):
    • Pasal 433: Mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan maupun tulisan/sarana elektronik dengan ancaman pidana penjara.
  • Hak Ganti Rugi Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata):
    • Korban yang mengalami kerugian immaterial (malu, trauma, tertekan) berhak mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku.
Tim

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar