Polsek Singingi Hilir Ringkus Pengedar Narkoba di Bukit Raya, Sita 40,92 Gram Sabu dan Senjata Airsoft Gun
![]() |
| Tersangka R |
Dalam penindakan tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial R (25) yang disinyalir kuat berperan sebagai pengedar atau kurir. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 40,92 gram, 3,5 butir pil ekstasi, uang tunai puluhan juta rupiah, hingga satu pucuk senjata airsoft gun.
Mewakili Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat dan tokoh adat setempat yang resah atas peredaran barang haram tersebut.
"Informasi awal disampaikan oleh tokoh adat Desa Koto Baru terkait ditemukannya alat penghisap sabu atau bong di sejumlah pondok kebun kelapa sawit milik warga," ungkap IPTU Alferdo dalam keterangan resminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir melancarkan serangkaian penyelidikan hingga mengarah pada keterlibatan tersangka R.
Sekitar pukul 09.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Salomo Hutabarat, S.H., bergerak menuju kediaman R di Desa Bukit Raya. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Banjar Sari serta Sekretaris Desa Bukit Raya.
Dalam penggeledahan di area dapur, petugas menemukan satu alat penghisap sabu (bong), timbangan digital, plastik klip pengemas, serta satu pucuk senjata airsoft gun jenis Glock 19 warna hitam beserta lima tabung gas berisi dan tiga tabung kosong.
Penyisiran dilanjutkan ke kamar tidur tersangka. Di bawah lemari pakaian anak, petugas menemukan bungkus kertas nasi cokelat berisi satu plastik bening besar berisi sabu seberat kotor 40,92 gram. Tak hanya itu, petugas juga menyita 3,5 butir pil ekstasi (inex) berlogo Heineken dan Smile yang disimpan di dalam kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp26.470.000 yang diduga kuat sebagai hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pemuda berusia 25 tahun tersebut mengakui telah melakoni bisnis haram mengedarkan sabu di wilayah Desa Koto Baru selama kurang lebih satu tahun. Tersangka menjual paket sabu mulai dari harga Rp200.000 per paket hemat (0,13 gram) hingga Rp1.200.000 untuk paket satu gram.
"Hasil tes urine terhadap tersangka R juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine," tambah IPTU Alferdo.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan legal hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
2E64

Posting Komentar