News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Proyek Irigasi APBN Nias Utara Terbalik dan Mangkrak, Polda Sumut Didesak Usut Tuntas

Proyek Irigasi APBN Nias Utara Terbalik dan Mangkrak, Polda Sumut Didesak Usut Tuntas

 

Foto SP2D
NIAS UTARA, TURIANISURA.COM| Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Daerah Irigasi Mborosi, Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, memicu gelombang kekecewaan publik. Bangunan fisik bernilai besar tersebut disinyalir sarat penyimpangan teknis fatal hingga berujung tidak berfungsi sama sekali.

Infrastruktur di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II ini semula dipercayakan kepada PT Waskita Karya (Persero) melalui kontrak tertanggal 31 Oktober 2025 dengan masa kerja 152 hari kalender. Namun di lapangan, pelaksanaan fisik diduga kuat dialihkan sepenuhnya kepada CV Bawoganowo Maju Jaya tanpa kejelasan legalitas izin subkontrak.

Kejanggalan Teknis: Konstruksi Dikerjakan Terbalik

Kejanggalan utama proyek ini terletak pada pola pengerjaannya yang menabrak kaidah dasar teknik sipil. Sumber mata air berada di kawasan hulu—berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi fisik utama—namun saluran sepanjang 450 meter justru dibangun dari arah hilir.

Sistem irigasi yang seharus memanfaatkan gaya gravitasi dari hulu ke hilir berakhir fatal: saluran fisik selesai dikerjakan, tetapi tidak menyambung ke sumber air. Kesalahan ini dikabarkan terjadi serentak di tiga titik lokasi berbeda di Nias Utara. Pihak pengawas dari kontraktor utama pun tidak memberikan jawaban memadai saat dikonfirmasi terkait kekeliruan struktur dasar tersebut.

Alih Pekerjaan dan Perkembangan Hukum di Polda Sumut

Upaya konfirmasi insan pers ke Kantor BBWS Sumatera II di Jalan A.H. Nasution No. 30 Medan pada 4 Agustus 2026 terkait prosedur pengalihan pekerjaan utama belum membuahkan kejelasan.

Di sisi lain, laporan resmi warga mengenai dugaan penyelewengan ini telah diproses oleh kepolisian. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2D) dari Polda Sumut tertanggal 18 September 2026, perkara tersebut masih dalam tahap pengumpulan bukti dan dokumen.

"Kami terus mempertanyakan perkembangan kasus ini ke Polda Sumut. Ketiga titik proyek di Nias Utara terbukti tidak berfungsi sama sekali dan hanya menghamburkan keuangan negara," tegas perwakilan pelapor.

Konsekuensi Hukum dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa

Secara regulasi, kegagalan fungsi konstruksi membebankan tanggung jawab mutlak kepada pihak penyedia jasa:

  • Masa Pemeliharaan & UU Jasa Konstruksi: Merujuk pada aturan pengadaan barang/jasa pemerintah serta UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, kesalahan desain maupun pelaksanaan yang berujung kegagalan fungsi wajib diperbaiki atau dibangun ulang sepenuhnya oleh penyedia jasa atas biaya sendiri.
  • Sanksi Administratif: Kelalaian fatal berisiko memicu denda keterlambatan/kerusakan, pemutusan kontrak sepihak, hingga sanksi blacklisting (daftar hitam) dari instansi pemerintah.
  • Potensi Tindak Pidana Korupsi: Apabila terbukti ada unsur kesengajaan, penyimpangan spesifikasi, atau kerugian keuangan negara, penanganan perkara dapat mengarah pada pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat seluruh pihak terlibat.

Masyarakat Nias Utara berharap aparat penegak hukum bertindak tegas mengusut tuntas keterlibatan kontraktor, konsultan pengawas, hingga oknum pejabat terkait guna memastikan pengembalian kerugian negara dan pemenuhan hak air bagi petani lokal.

Dz

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar