Sasar Rumah Kost di Gunungsitoli, Polres Nias dan BNNK Amankan Seorang Wanita Positif Narkoba
![]() |
| Foto Tersangka (pakai Baju kaos hitam) |
Operasi yang merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ini menyasar sebuah rumah kost di Jalan Yos Sudarso Ujung, Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan pada pukul 14.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Nias, IPTU Karib Zega, S.I.P. Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Propam, Sat Samapta, Sat Intelkam Polres Nias, serta personel BNNK Gunungsitoli kemudian bergerak menyisir lokasi target.
Di lokasi sasaran, petugas melakukan pemeriksaan fisik, penggeledahan area, serta uji tes urine mendadak terhadap lima orang penghuni maupun warga yang berada di rumah kost tersebut.
Dari hasil pengujian sampel urine, satu orang perempuan dewasa berinisial IDK (32), warga Desa Daratan Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, terbukti positif mengonsumsi Methamphetamine (sabu). Petugas langsung mengamankan IDK ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias guna menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Nias, AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba ini merupakan bentuk komitmen tegas jajaran kepolisian untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Kegiatan ini adalah langkah nyata Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kami juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian jika melihat indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar," ujar Kapolres.
2E64

Posting Komentar