Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi RSU Nias Rp38,5 Miliar Lanjut ke Pembuktian
![]() |
| Foto Istimewa |
Putusan sela dibacakan oleh Hakim Ketua M. Nazir, S.H., M.H., didampingi Syahrizal Munthe, S.H., M.H., dan M. Fauzi, S.H., M.H. selaku hakim anggota dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (14/10/2026).
"Menolak eksepsi para terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya, serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara," tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ini menyoroti dugaan penyelewengan pada proyek pembangunan rumah sakit daerah bernilai kontrak jumbo mencapai Rp38,55 miliar (Rp38.550.850.700).
Enam terdakwa yang terseret dalam pusaran kasus ini meliputi jajaran pejabat dinas hingga pihak swasta, yakni:
- Juang Putra Zebua, S.T., M.M. (PNS / Pejabat Pembuat Komitmen)
- Fredy Ligim Putra Zebua, S.T. (Direktur PT Viola Cipta Mahakarya / Penyedia)
- Ir. Lianus Ndruru, M.M. (Direktur PT Artek Utama / Manajemen Konstruksi)
- Lister Boy Lase, S.Kep., Ners. (Kuasa Pengguna Anggaran TA 2022–2023)
- Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., M.P.H. (PNS / Kuasa Pengguna Anggaran TA 2024)
- Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M. (PNS / Pengguna Anggaran)
Pasca putusan sela, Majelis Hakim memerintahkan JPU Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk segera menghadirkan saksi-saksi dan pembuktian fakta di muka persidangan. Agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan bakal digelar pada Senin, 19 Oktober 2026 mendatang di PN Medan.
Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap mengawal proses peradilan serta tidak terpengaruh oleh opini atau isu spekulatif yang beredar di luar persidangan demi mendukung penegakan hukum yang berintegritas.
2E64

Posting Komentar