News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Inspektorat Nias Utara Dinilai Tidak Serius Tangani Laporan Masyarakat

Inspektorat Nias Utara Dinilai Tidak Serius Tangani Laporan Masyarakat

Foto : Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara.

TURIANISURA.COM, Nias Utara - Inspektorat adalah instansi pemerintah yang bertugas mengawasi, mengaudit, dan mengevaluasi kinerja instansi pemerintah, termasuk Pemerintahan desa. Inspektorat juga disebut sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).

‎Namun sangat disayangkan bila selama ini banyak masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat sering menyampaikan laporan kepada Inspektorat Nias Utara terkait kesenjangan yang mengarah pada indikasi korupsi.

‎Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu DPD LIRA Kabupaten Nias Utara pernah melaporkan dugaan proyek mangkrak kepada Aparat Penegak Hukum di Polda, namun tindaklanjutnya terkendala oleh karenanya menunggu rekomendasi atau hasil pemeriksaan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Nias Utara.

‎" Kita sudah melaporkan beberapa proyek mangkrak seperti Saran Air Bersih, dan juga proyek yang diduga terindikasi korupsi. Namun hingga kini tidak ada tindaklanjut dari Polda Sumut dengan alasan menunggu hasil koordinasi dari Inspektorat Kabupaten Nias Utara, sebagai APIP ", ujar Ketua DPD LIRA Kabupaten Nias Utara, Ibezanolo Zega saat diwawancarai awak media, Senin (26/1/2026).

‎Dirinya pun telah menanyakan hal tersebut langsung kepada pihak Inspektorat Nias Utara melalui Irbansus yang dijabat oleh Ponti Zalukhu terkait beberapa temuan termasuk dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Bumdes Ehowu di Desa Maziaya, Nias Utara.

‎"Benar, memang tadi saya telah datang ke Inspektorat dan bertemu kepada Irbansus Ponti Zalukhu. Saya pertanyakan masalah tindaklanjut penanganan masalah Bumdes Ehowu Desa Maziaya yang diduga ada indikasi Penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan dan mengelola BUMDes Ehowu tersebut. Dari hasil pertemuan tersebut, ia menyampaikan bahwa tidak ada temuan yang berarti, hanya dalam aspek administrasi", ungkapnya.

‎Disaat yang bersamaan,Irbansus Ponti Zalukhu menyampaikan bahwa benar telah menerima laporan atau aspirasi masyarakat terkait hal tersebut.

‎Dirinya menyampaikan dalam penjelasannya bahwa dalam hasil temuan mereka terkait BUMDes Ehowu, hanya satu temuan yakni ada salah satu aset yang belum dikembalikan oleh Kades lama yang kini sudah kembali definitif, disaat Pj Kades memeriksa aset Desa, termasuk BUMDes.

‎" Tidak ada temuan, pun ada temuan tapi hanya satu yakni satu item aset yang belum diserahkan, sementara temuan lainnya hanya kesalahan Administrasi. Dan kini sedang kita proses ekspose dan menunggu rekomendasi dari Bupati Nias Utara yang saat ini sedang Dinas Luar ", ujar Ponti Zalukhu saat ditemui Ketua DPD LIRA Kabupaten Nias Utara, Senin (26/1/2026).

‎Awak media pun mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak Inspektorat Nias Utara melalui Irbansus Ponti Zalukhu melalui sambungan Whatsaap. Namun sampai berita ini ditayangkan, belum ada respon terkait hal itu.

‎Publik pun menunggu keseriusan Bupati Nias Utara dalam menindaklanjuti hal tersebut, sekaligus juga berharap kepada pihak Inspektorat agar lebih serius dan tegas dalam melakukan tugas pokok dan fungsi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. (PZ)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar