Kades Dan Sekdes Tuhegeo II Kini Telah Ditetapkan Tersangka
![]() |
| Foto tersangka (tengah) |
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 02/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT- 14/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025, serta 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka atas nama YL selaku kepala desa dan EL selaku sekretaris Desa Tuhegeo II TA. 2023 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli TA. 2023 dengan Potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar ± Rp 500.000.000,- sebagai berikut :
1. Bersama-sama Melakukan penarikan uang Dana Desa di Bank dengan tidak sesuai ketentuan yaitu tidak berdasarkan SPP;
2. Bersama-sama melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang dicairkan namun justru meminjamkannya kepada orang lain;
3. Membuat laporan pertanggung jawaban palsu pada BKU dengan menerangkan terdapat dana di kas desa namun faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa, untuk memuluskan laporan pertanggung jawaban di tahun terkait.
Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status YL dan EL sebagai Tersangka dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 01/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 atas nama tersangka YL dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : PRINT 01/L.2.22 Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026 atas nama YL;
2. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 02/L.2.22 Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 atas nama tersangka EL dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : PRINT 02/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026 atas nama EL.
Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka YL dan EL, terlebih dahulu YL dan EL dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.
Selanjutnya YL dan EL dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga
Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 03 Februari 2026.
Tersangka YL dan EL disangka telah melanggar Primair : Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli TA. 2023.
Rilis_red

Posting Komentar