News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Resmi Serahkan Tersangka Kasus Korupsi RSU Kelas D Pratama Nias (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Resmi Serahkan Tersangka Kasus Korupsi RSU Kelas D Pratama Nias (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum

 

Foto Saat penyerahan barang bukti
​GUNUNGSITOLI, TURIANISURA.COM – Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran (TA) 2022 memasuki babak baru. 

Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka JPZ kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (25/6/2026).

Kasus yang menjerat JPZ ini berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas kesehatan dengan nilai kontrak fantastis, yakni mencapai Rp38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).

​Sebelumnya, JPZ yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik sejak tanggal 2 Maret 2026 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–08/L.2.22/Fd.1/03/2026.

​Guna kelancaran proses penuntutan di persidangan, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Langkah ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT–09/L.2.22/Ft.1/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

​Tersangka JPZ akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 25 Juni 2026 hingga 14 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) pada Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Gunungsitoli.

​Jeratan Pasal yang Disangkakan atas perbuatannya yang diduga merugikan keuangan negara, Tersangka JPZ dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

​Dakwaan Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian ​Dakwaan Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Dengan selesainya proses Tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan guna melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar kasus ini dapat segera disidangkan.

Red

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar