News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terdakwa Anak Kasus Pembunuhan di Nias Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa Anak Kasus Pembunuhan di Nias Dituntut 6 Tahun Penjara

 

Foto Kantor Kejari Gunungsitoli
GUNUNGSITOLI, TURIANISURA.COM – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa anak berinisial FZ (15) dalam sidang perkara pembunuhan terhadap Korban inisial JPB (18) dengan nomor register PDM-45/GNSTO/06/2026 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kamis (25/6/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun terhadap Anak FZ. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Dakwaan Kesatu, yaitu:

​Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

​Pertimbangan Hukum Tuntutan Penerapan tuntutan 6 tahun penjara ini didasarkan pada regulasi UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, yang mengatur bahwa ancaman pidana penjara bagi pelaku anak adalah paling lama setengah (1/2) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Selain berpedoman pada aturan tersebut, JPU juga mempertimbangkan berbagai fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Sebelumnya, JPU menyusun dakwaan kombinasi bagi Anak FZ, yaitu: ​Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Jo. UU No. 11 Tahun 2012, dan​ Primair: Pasal 262 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 Jo. UU No. 11 Tahun 2012, serta ​Subsidiair Pasal 466 Ayat (3) Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Jo. UU No. 11 Tahun 2012.

Proses persidangan perkara Anak FZ telah melewati agenda pembacaan tanggapan jaksa (Replik) dan pembelaan terdakwa (Duplik). 

Majelis Hakim menjadwalkan sidang pamungkas dengan agenda pembacaan putusan (vonis) pada hari Senin, 29 Juni 2026.

​Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, kasus pembunuhan ini juga melibatkan 2 (dua) pelaku lainnya. Namun, berkas perkara keduanya dipisahkan (splitsing) karena status mereka yang sudah dewasa. Saat ini, penanganan perkara kedua pelaku dewasa tersebut masih berada dalam tahap penyidikan di Polres Nias.

Red

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar