News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

GEREBEK PENGINAPAN: Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Sikat Pengedar Ekstasi Jaringan DPO

GEREBEK PENGINAPAN: Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Sikat Pengedar Ekstasi Jaringan DPO





Foto Tersangka DPH
KUANTANSINGINGI, TURIANISURA.COM – Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh keras oleh Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Polres Kuansing). Melalui aksi cepat dan taktis, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil menggulung seorang terduga pengedar pil ekstasi di sebuah penginapan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (9/7/2026) pukul 11.00 WIB.

​Tersangka yang diringkus berinisial DPH (26). Dari tangan pemuda ini, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi siap edar serta uang tunai yang diduga kuat hasil transaksi barang haram tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari respons kilat kepolisian atas keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sungai Jering.

​"Begitu informasi akurat didapat, Tim Elang Kuantan langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan. Setelah mengunci posisi target, tim melakukan penggerebekan di kamar penginapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," tegas AKP Hasan Basri.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh pemilik penginapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial:
  • 1 butir pil ekstasi seberat 0,60 gram di dalam plastik klip bening di atas meja.
  • ​1 plastik klip bening kosong.
  • Uang tunai Rp600.000 (diduga hasil penjualan).
  • ​1 unit ponsel Realme C85 warna ungu sebagai alat komunikasi transaksi.

Berdasarkan interogasi intensif, tersangka DPH mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial J. DPH membeli sebanyak 10 butir pil ekstasi dari J seharga Rp2.000.000, di mana sebagian besar diduga telah beredar ke tangan konsumen.

​Polres Kuansing bergerak cepat menetapkan J sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini tengah diburu oleh tim opsnal. Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka DPH juga menyatakan Positif Metamfetamin.

​AKP Hasan Basri memastikan proses hukum terhadap DPH akan berjalan maksimal. Kepolisian juga dipastikan tidak akan mengendurkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing.

​"Kami tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kuansing. Komitmen kami jelas: babat habis hingga ke akar-akarnya! Kami juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor dan meminta warga untuk terus bersinergi bersama Polri memberantas narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merusak generasi bangsa, tersangka DPH dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026).

​Atas pelanggaran Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

Red


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar