News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gerebek Tempat Pemurnian Emas Ilegal di Kuansing, Polisi Amankan Pelaku dan Buru Sang Kolektor

Gerebek Tempat Pemurnian Emas Ilegal di Kuansing, Polisi Amankan Pelaku dan Buru Sang Kolektor

 

Foto tersangka
KUANTANSINGINGI, TURIANISURA.COM — Komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas aktivitas tambang ilegal kembali dibuktikan.

Kali ini, Sat Reskrim Polres Kuansing sukses menggerebek sebuah tempat yang diduga menjadi lokasi pemurnian dan penampungan emas ilegal di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis (16/7/2026).
​Aksi cepat petugas ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan tersebut sekitar pukul 16.00 WIB. Tak butuh waktu lama, Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Gerry Agnar Timur, langsung memimpin personelnya berkolaborasi dengan Polsek Singingi Hilir untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

​"Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim Satreskrim Polres Kuansing bersama personel Polsek Singingi Hilir untuk melakukan penyelidikan di lokasi," ujar AKP Gerry mewakili Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana.

​Satu Buron tepat pukul 19.30 WIB, petugas menyergap lokasi sasaran. Di sana, seorang pria berinisial TS (36) tak berkutik saat tertangkap basah tengah melakukan proses pemurnian emas secara ilegal.
​Namun, operasi malam itu belum sepenuhnya tuntas.
Berdasarkan interogasi awal, TS mengaku bahwa emas murni hasil olahannya akan diserahkan kepada seorang pria berinisial I. Sayangnya, I berhasil meloloskan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
​"Terduga penampung berinisial I berhasil melarikan diri saat penindakan. Saat ini tim masih melakukan pengejaran dan pengembangan penyidikan di lapangan," tegas AKP Gerry.

​Di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas ilegal tersebut, di antaranya:
​2 buah pentolan diduga emas murni.
​8 buah tembikar pembakaran.
​1 unit timbangan digital merek Powerpro.
​Alat pembakar (gas kaleng dan kepala pemantik) serta garam pijar.
​Uang tunai sebesar Rp5.600.000.
​Atas perbuatannya, tersangka TS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuansing. Ia dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
​"Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sah, terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," urai AKP Gerry.
​Polres Kuansing menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan pertambangan ilegal di wilayah hukum mereka. Tindakan tegas akan terus diambil dari hulu hingga ke hilir mulai dari penambang, pengolah, pemurni, hingga penampung hasil bumi ilegal.
​"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain konsekuensi hukumnya sangat berat, aktivitas ini merusak ekosistem lingkungan kita. Laporkan kepada kami jika melihat ada aktivitas mencurigakan serupa," pungkas Kasat Reskrim.

Red

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar