Hanya 100 Meter dari Jalan Raya, Tambang Emas Ilegal di Kuansing Terang-terangan Tantang Hukum
![]() |
| Foto Istimewa |
Berdasarkan investigasi langsung dan bukti dokumentasi di lapangan, aktivitas penjarahan lingkungan ini terpantau masih aktif beroperasi tanpa rasa takut. Bahkan, pekerja di lokasi secara blak-blakan mengakui bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung lama tanpa ada hambatan.
Praktik PETI ini jelas-jelas merupakan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum yang nyata. Para pelaku secara sadar menabrak aturan hukum pidana:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atas kerusakan ekosistem yang ditimbulkan secara masif.
Keberanian para pelaku beroperasi di dekat fasilitas publik memicu pertanyaan besar: Mengapa aktivitas ilegal sekasat mata ini bisa bertahan begitu lama tanpa tersentuh?
Publik kini mendesak komitmen nyata dan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait. Pembiaran terhadap PETI tidak hanya merusak alam, tetapi juga mencederai wibawa hukum di Kuantan Singingi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak-pihak berwenang demi keberimbangan informasi dan penegakan keadilan hukum yang transparan.
Menurut pengakuan pekerja saat diwawancara awak media mengaku bahwa pemilik PETI tersebut adalah berinisial AB.
"Bos kami Pak AB dan kami menerima upah sekali seminggu", ujar salah seorang pekerja saat diwawancara awak media dilokasi
Sementara, ketika dikonfirmasi kepada AB via selular 082289708*** terkait kepemilikan PETI, ia menyangkal bahwa PETI tersebut bukanlah miliknya.
" Itu bukan punya saya", jawabnya singkat.
Terkait dengan berita tersebut; akan segera memperbarui informasi begitu mendapatkan pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan
Tim

Posting Komentar