Gurita PETI Peranap: Menanti Ketegasan Hukum di Balik Sosok "Ajo Iyus"
![]() |
| Foto & keterangan |
Berdasarkan investigasi Tim awak media di lapangan, Ajo Iyus diduga telah bertahun-tahun mengeruk keuntungan dari kerusakan alam di Riau. Ironisnya, pria yang menguasai jaringan ponton rakit ini berdomisili di Kelurahan Baturijal Hilir—lokasi yang berada tepat di belakang Mapolsek Peranap. Kedekatan geografis ini memicu sinisme publik: bagaimana mungkin bisnis haram skala besar beroperasi begitu dekat dengan otoritas penegak hukum?
"Ajo Iyus bukan pemain kecil. Dia penadah raksasa dan pengendali gurita bisnis PETI di sini," ujar seorang sumber yang merahasiakan identitasnya.
Meskipun Polres Inhu pernah melakukan penindakan berupa penyitaan alat berat yang diduga milik Ajo Iyus, namun langkah tersebut dinilai hanya memotong ranting tanpa mencabut akarnya. Kegiatan ilegal tetap berlanjut, memicu spekulasi adanya kekuatan besar atau aliran dana "tutup mulut" yang membuat sang aktor kebal hukum.
Gerah dengan mandulnya penegakan hukum lokal, seorang tokoh masyarakat berinisial SN, melempar tantangan terbuka kepada Wakapolda Riau yang baru, Brigjen Pol Hengky Hariyadi. Rekam jejak sang Jenderal bintang satu yang dikenal garang di dunia reserse kini dipertaruhkan untuk membongkar jaringan ini.
"Silakan Wakapolda tunjukkan keseriusannya. Ini adalah ujian nyata untuk membongkar jaringan besar yang selama ini merasa di atas hukum," tegas SN.
Menanggapi bola panas yang menggelinding, Kanit Reskrim Polsek Peranap, IPTU Yopi Ferdian, menyatakan komitmennya pasca serah terima jabatan. Pihaknya berjanji tidak akan tinggal diam.
"Terima kasih atas informasinya, akan kami dalami dan lakukan penyelidikan," jawab IPTU Yopi melalui pesan singkat.
Kini, publik menanti pembuktian apakah hukum di bumi Melayu akan tegak lurus, atau kembali tumpul di bawah pengaruh modal sang mafia emas?
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait terus dilakukan. Seluruh nama yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Zega_red

Posting Komentar