News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BPJS Ketenagakerjaan Nias Tolak Klaim Ahli Waris, Keluarga Ancam Jalur Hukum Atas Dugaaan Penipuan

BPJS Ketenagakerjaan Nias Tolak Klaim Ahli Waris, Keluarga Ancam Jalur Hukum Atas Dugaaan Penipuan

 

Foto ahli waris 
GUNUNGSITOLI, TURIANISURA.COM - Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nias Gunungsitoli memicu kekecewaan mendalam bagi masyarakat. Klaim hak santunan almarhum Bazisokhi Zega—peserta yang juga ahli waris dari Melisa Gea—ditolak secara sepihak oleh badan pengelola tersebut meski almarhum tercatat aktif dan rutin membayar iuran.

​Penolakan klaim ini disampaikan oleh staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nias Gunungsitoli, Leo Silalahi, pada Senin (31/8/2026). Pihaknya beralasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim verifikasi, almarhum didaftarkan dalam kondisi tidak mampu melakukan kegiatan mandiri untuk memperoleh penghasilan atau tidak memiliki aktivitas pekerjaan.

​Keputusan pasca-kematian ini dinilai sebagai bentuk pembodohan publik dan tindakan sewenang-wenang. Masyarakat menyayangkan sikap pasif BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal membiarkan pendaftaran dan rutin menerima setoran iuran, namun baru mempermasalahkan keabsahan status kepesertaan ketika klaim diajukan.

Ahli waris mendesak agar hak santunan segera dicairkan mengingat kewajiban pembayaran iuran telah dipenuhi secara sah. Apabila BPJS Ketenagakerjaan tetap memblokir hak tersebut, pihak keluarga mengultimatum akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

​Analisis Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum

  • Pelanggaran Asas Kepastian Hukum & Etika Pelayanan (UU Administrasi Pemerintahan)
    • Pelanggaran: Menerima iuran tanpa verifikasi awal, namun membatalkan hak klaim secara sepihak saat peserta meninggal dunia.
    • Konsekuensi: Melanggar Asas Kepastian Hukum dan Asas Cermat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009). Pihak BPJS dapat digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
  • Dugaan Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP / Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023)
    • Pelanggaran: Mensosialisasikan program, mengarahkan pendaftaran, serta menghimpun dana masyarakat tanpa memberikan kejelasan syarat krusial sejak awal, sehingga menguntungkan instansi atas iuran yang dibayarkan.
    • Konsekuensi: Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pihak yang terbukti menguntungkan diri sendiri atau korporasi secara melawan hukum dengan tipu muslihat.
  • Dugaan Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP / Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023)
    • Pelanggaran: Menguasai dana iuran yang telah dibayarkan oleh peserta, namun menolak menyerahkan manfaat (santunan) yang menjadi hak ahli waris.
    • Konsekuensi: Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atas penguasaan barang/dana milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
  • Wanprestasi / Perbuatan Melawan Hukum Secara Perdata (Pasal 1243 & Pasal 1365 KUHPerdata)
    • Pelanggaran: Pengingkaran kesepakatan pertanggungan atas kepesertaan yang telah disahkan melalui pembayaran iuran rutin.
    • Konsekuensi: Ahli waris berhak mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pencairan klaim santunan beserta ganti rugi materiil dan immateriil.
2E64 _red


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar