News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Nama Dicatut Tanpa Konfirmasi, Ketua FPII Kuansing Laporkan Oknum Media ke Polisi

Nama Dicatut Tanpa Konfirmasi, Ketua FPII Kuansing Laporkan Oknum Media ke Polisi

 

Foto Saat menyampaikan laporan pengaduan 
KUANTANSINGINGI, TURIANISURA.COM – Merasa nama baiknya dicemarkan melalui pemberitaan bohong dan tanpa konfirmasi, Ketua Korwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Kuantan Singingi, Rusman, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi.

​Laporan tersebut dipicu oleh ulah oknum wartawan berinisial AH alias Athia yang mempublikasikan berita di beberapa media siber. Dalam penayangannya, media terkait diduga sengaja mencatut nama serta foto Rusman secara sepihak tanpa mekanisme verifikasi yang jelas, sehingga dinilai menyudutkan dan merugikan reputasi pribadi maupun kelembagaan.

​Dalam berkas pengaduan yang ditujukan langsung kepada Kapolres Kuantan Singingi, pengurus FPII Korwil Kuansing memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum serius yang dilakukan terlapor, meliputi:

  • Pencemaran Nama Baik dan UU ITE: Terlapor dijerat dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE atas dugaan menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik, serta Pasal 311 KUHP terkait tindak pidana fitnah.
  • Penyebaran Berita Bohong: Diduga melanggar Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU ITE atas penyebaran informasi bohong yang berpotensi memicu kegaduhan publik.
  • Pelanggaran Hak Cipta dan Penggunaan Foto Tanpa Izin: Menampilkan foto wajah korban tanpa persetujuan untuk publikasi yang merugikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 jo. Pasal 115 serta Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  • Dugaan Redaksi Fiktif: Mengingat adanya indikasi penyembunyian alamat redaksi untuk menghindari tanggung jawab hukum, pihak pelapor turut mendorong penelusuran unsur Pemerasan (Pasal 368 KUHP) atau Penipuan (Pasal 378 KUHP).

​Melalui laporan resmi ini, jajaran pengurus FPII Korwil Kuantan Singingi mendesak Polres Kuantan Singingi untuk memberikan atensi khusus dan segera menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan dan integritas dunia pers.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar