Cegah Korupsi Bantuan Pendidikan, Kejari Gunungsitoli Gelar Penerangan Hukum di Nias Barat
![]() |
| Foto Istimewa |
Hadir langsung sebagai narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum, potensi penyimpangan, serta pentingnya menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Dalam pemaparannya, Kajari menegaskan bahwa program revitalisasi yang bersumber dari APBN ini bertujuan menyediakan sarana dan prasarana sekolah yang berkualitas, aman, dan layak, terutama bagi daerah yang membutuhkan.
"Infrastruktur pendidikan yang memadai merupakan fondasi utama peningkatan mutu pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan di Indonesia," ujar Firman Halawa.
Kebijakan revitalisasi tahun 2026 diprioritaskan secara tegas pada tiga sasaran utama:
- Sekolah dengan kondisi rusak berat.
- Sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
- Sekolah di daerah terdampak bencana.
Program ini dijalankan melalui skema swakelola terstruktur. Kejari menekankan bahwa posisi kepala sekolah berfungsi sebagai manajer pelaksana program, bukan pelaksana teknis pembangunan fisik. Skema ini dirancang dengan dua pertimbangan utama:
- Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Pelaksanaan swakelola dan pengadaan bahan baku mandiri oleh sekolah wajib melibatkan warga sekitar untuk memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal.
- Otoritas Manajerial Sekolah: Kepala sekolah memiliki wewenang menentukan titik dan luasan gedung yang diperbaiki, serta membentuk panitia pembangunan yang kredibel di bidang konstruksi.
Melalui pendampingan hukum ini, Kejari Gunungsitoli berkomitmen terus mengawal program pemerintah demi mewujudkan kepastian hukum, mencegah korupsi, serta mendukung kemajuan mutu pendidikan nasional.
2E64

Posting Komentar