News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Lakukan Asusila, Kadus I Hilindruria Didesak Warga Mundur: Dinas PMD Isyaratkan Pemberhentian Langsung

Diduga Lakukan Asusila, Kadus I Hilindruria Didesak Warga Mundur: Dinas PMD Isyaratkan Pemberhentian Langsung

Foto Kadis PMD saat wawancara 
NIAS UTARA, TURIANISURA.COM — Dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum Kepala Dusun I Hilindruria, Desa Maziaya, berinisial DRZ, menuai kecaman keras dari masyarakat setempat. Perbuatan tak terpuji tersebut dilaporkan terjadi pada 20 Juli 2026 dan memicu keresahan luas di tengah warga.

​Tak tinggal diam, sebanyak 59 orang utusan keluarga Dusun I Hilindruria secara resmi melayangkan surat laporan serta pengaduan kepada Kepala Desa Maziaya pada 3 Agustus 2026. Menanggapi laporan resmi tersebut, Pemerintah Desa Maziaya langsung menggelar musyawarah desa yang menghadirkan warga Dusun I serta jajaran perangkat desa untuk menampung aspirasi dan menjaga kondusivitas wilayah.

​Hasil musyawarah desa tersebut selanjutnya diteruskan kepada Camat setempat serta dikoordinasikan langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) guna meminta petunjuk serta arah tata kelola pemerintahan desa.

​Kepala Dinas PMD, A'aro'o Zalukhu, S.Pd., M.M., membenarkan bahwa pihak desa telah melayangkan surat permohonan petunjuk atas keresahan publik yang dipicu oleh tindakan oknum Kadus tersebut.

​"Secara regulasi, penanganan masalah perangkat desa memang dimulai dari tahap pembinaan jika bentuk kekhilafannya tergolong ringan atau sekadar pelanggaran administratif. Namun, untuk perbuatan yang merusak norma susila dan meresahkan masyarakat secara luas, tidak ada mekanisme Surat Peringatan (SP 1 atau SP 2). Aturannya memungkinkan untuk langsung dilakukan pemberhentian," tegas A'aro'o Zalukhu saat dikonfirmasi.

​Ia menambahkan, tindakan tegas berupa pemberhentian perlu dipertimbangkan secara terukur untuk mengantisipasi meluasnya gejolak sosial serta potensi aksi unjuk rasa warga. Saat ini, pihak Dinas PMD dan Pemerintah Desa masih menunggu petunjuk serta persetujuan tertulis dari Bupati sebelum mengeksekusi keputusan akhir terkait status jabatan oknum Kadus DRZ.

2E64

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar