News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Truk Overtonase Laris Manis di Night Shift, Jalan Kabupaten Nias Utara Terancam Hancur

Truk Overtonase Laris Manis di Night Shift, Jalan Kabupaten Nias Utara Terancam Hancur

 

Foto PLANK Himbauan 
NIAS UTARA, TURIANISURA.COM - ​Imbauan Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara terkait pembatasan muatan kendaraan tampaknya hanya menjadi angin lalu bagi para pengusaha angkutan barang. Jalan kabupaten kelas III (Kolektor Primer 4) yang menghubungkan Lahewa dan Gunungsitoli terus digerus oleh truk-truk berukuran besar yang melintas melebih kapasitas muatan yang diizinkan.

​Pemerintah Daerah Nias Utara sejatinya telah menetapkan batas maksimum muatan kendaraan angkutan barang sebesar 8 ton. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga daya tahan infrastruktur jalan kabupaten agar tidak cepat rusak. Namun, di lapangan, truk tronton pengangkut hasil bumi seperti kelapa sawit, getah karet, dan kopra secara konsisten mengabaikan aturan tersebut.

​Guna menghindari pengawasan petugas, armada bermuatan berlebih (Over Dimension Over Load / ODOL) ini kerap beroperasi pada malam hari. Aktivitas yang masif di kegelapan malam ini tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.



​Tindakan pemilik dan pengemudi kendaraan yang memaksakan muatan melebihi batas kekuatan jalan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang jelas:

  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
    • Pasal 19 Ayat (2): Mengatur pembagian kelas jalan dan tata cara penetapan muatan sumbu terberat (MST). Jalan kelas III hanya didesain untuk menerima muatan maksimal 8 ton.
    • Pasal 307: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan:
    • Pasal 63 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

​Masyarakat meminta Pemkab Nias Utara dan aparat kepolisian tidak sekadar memberikan imbauan berupa spanduk atau surat edaran. Ketegangan aturan harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan, seperti razia malam hari, penimbangan muatan secara berkala, hingga penindakan tegas berupa penilangan dan pembongkaran muatan berlebih. Tanpa sanksi hukum yang mengikat, jalan kabupaten Nias Utara akan terus menjadi korban ketamakan oknum pengusaha.

2E64 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar