News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Asusila Memanas, Warga Dusun I Hilindruria Desak Kadus DRZ Dicopot atau Gelar Aksi

Dugaan Asusila Memanas, Warga Dusun I Hilindruria Desak Kadus DRZ Dicopot atau Gelar Aksi

 

Foto Kadis PMD, A'aro'ö Zalukhu saat wawancara dengan awak media
NIAS UTARA, TURIANISURA.COM - Dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum Kepala Dusun I Hilindruria berinisial DRZ memicu gelombang protes keras dari masyarakat Desa Maziaya. 

Aksi tak terpuji yang dilaporkan terjadi pada 20 Juli 2026 tersebut dinilai telah merusak norma kesusilaan, memicu keresahan luas, hingga memunculkan ancaman unjuk rasa warga jika pelaku tidak segera dicopot dari jabatannya.

​Sebagai bentuk penolakan tegas, sebanyak 59 utusan keluarga Dusun I Hilindruria resmi melayangkan surat pengaduan ke Pemerintah Desa Maziaya pada 3 Agustus 2026. 

Menanggapi desakan tersebut, pihak desa langsung menggelar musyawarah desa bersama warga dan perangkat desa guna menjaga situasi tetap kondusif, sebelum meneruskan hasilnya ke pihak Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

​Kepala Dinas PMD, A'aro'o Zalukhu, S.Pd., M.M., membenarkan adanya permohonan petunjuk terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa pelanggaran berat yang merusak norma susila dan meresahkan masyarakat tidak memerlukan mekanisme pembinaan bertahap seperti Surat Peringatan (SP 1 atau SP 2).

​"Untuk perbuatan yang merusak norma susila dan meresahkan masyarakat secara luas, tidak ada mekanisme Surat Peringatan. Aturannya memungkinkan untuk langsung dilakukan pemberhentian," tegas A'aro'o Zalukhu.

​Langkah tegas ini selaras dengan landasan hukum yang berlaku dalam tata kelola pemerintahan desa:

​UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 (Pasal 51 & 53): Melarang keras perangkat desa melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan atau meresahkan masyarakat. Perangkat desa dapat langsung diberhentikan jika terbukti melanggar larangan tersebut.

​Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo. No. 67 Tahun 2017 (Pasal 5): Mengatur mekanisme pemberhentian perangkat desa melalui konsultasi tertulis Kepala Desa kepada Camat hingga penerbitan SK Pemberhentian.

​Diskresi Sanksi Langsung (Bypass SP): Pelanggaran berat yang mengganggu ketertiban umum dan meruntuhkan legitimasi sosial dapat langsung dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat tanpa teguran tertulis bertahap demi menjaga kondusivitas wilayah.

​Saat ini, Pemerintah Desa dan Dinas PMD masih menunggu persetujuan tertulis dari Bupati sebelum mengeksekusi keputusan akhir terkait status jabatan oknum Kadus DRZ.

2E64 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar