Laporan 110 Membuah Hasil: Polres Kuansing Gulung Jaringan Sabu Pekerja PETI, 51 Gram Barang Bukti Disita
![]() |
| Foto salah satu tersangka |
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TN (22), J (25), dan RS (26). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar beserta alat hisap. Tak hanya itu, hasil tes urine mengonfirmasi ketiganya positif mengandung Amphetamine.
"Sabu senilai Rp30 juta ini dibeli secara online dan rencananya akan diecer kepada sesama pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kuantan Mudik," tegas Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mewakili Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.
Polisi bergerak cepat mengusut asal-usul barang haram tersebut. Dari keterangan tersangka, sabu didapat dari seseorang berinisial AR melalui perantara AI yang kini masuk dalam daftar pengejaran (DPO).
Selain menyita 51,68 gram sabu, petugas menggelandang sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), timbangan/plastik klip, telepon genggam, unit sepeda motor, hingga uang tunai hasil transaksi.
Atas perbuatannya yang meresahkan, para pelaku dijerat pasal berlapis UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP terbaru. Dengan barang bukti melebihi 5 gram, tersangka TN dan komplotannya kini berada di bawah bayang-bayang ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Pihak Polres Kuansing mengapresiasi keberanian warga dalam memanfaatkan Layanan 110 dan menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba, terutama di lingkaran aktivitas tambang ilegal.
Zega

Posting Komentar