Sabu Sempat Dibuang saat Digerebek, Tiga Pengedar di Kuansing Diringkus Tim Elang Kuantan
![]() |
| Foto W(51), TL (23), YG (24) |
Dalam penggerebekan di sebuah rumah yang kerap disinyalir jadi 'sarang' transaksi narkoba tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial W (51), TL (23), dan YG (24).
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Drama terjadi saat petugas memasuki rumah. Salah satu pelaku, W (51), sempat berupaya mengelabui petugas dengan melemparkan sebuah kotak rokok. Namun, kejelian Tim Elang Kuantan membongkar siasat tersebut—kotak itu ternyata berisi satu plastik klip bening berisi sabu.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Sabu: Berat kotor 3,72 gram (termasuk sisa pakai pada kaca pirex).
- Alat Isap: Bong, jarum, sendok pipet, mancis, dan 2 plastik klip kosong.
- Barang Lain: 2 unit ponsel (Oppo & Samsung) serta uang tunai Rp100.000.
Dari interogasi awal, tersangka W mengaku membeli pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial P seharga Rp10 juta untuk dua kantong setengah. Saat ini, sosok P masuk dalam daftar pemburuan petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sebagaimana penyesuaian UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
AKP Hasan Basri menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kuansing dan mengimbau masyarakat untuk tak ragu melapor.
Rilis_2E64

Posting Komentar