News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sabu Sempat Dibuang saat Digerebek, Tiga Pengedar di Kuansing Diringkus Tim Elang Kuantan

Sabu Sempat Dibuang saat Digerebek, Tiga Pengedar di Kuansing Diringkus Tim Elang Kuantan

 

Foto W(51), TL (23), YG (24)
KUANTANSINGINGI, TURIANISURA.COM – Aksi main sembunyi barang haram tak mempan di hadapan petugas. Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing sukses membongkar dugaan jaringan peredaran sabu di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (10/8/2026) malam sekira pukul 23.00 WIB.

​Dalam penggerebekan di sebuah rumah yang kerap disinyalir jadi 'sarang' transaksi narkoba tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial W (51), TL (23), dan YG (24).

​Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Drama terjadi saat petugas memasuki rumah. Salah satu pelaku, W (51), sempat berupaya mengelabui petugas dengan melemparkan sebuah kotak rokok. Namun, kejelian Tim Elang Kuantan membongkar siasat tersebut—kotak itu ternyata berisi satu plastik klip bening berisi sabu.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Sabu: Berat kotor 3,72 gram (termasuk sisa pakai pada kaca pirex).
  • Alat Isap: Bong, jarum, sendok pipet, mancis, dan 2 plastik klip kosong.
  • Barang Lain: 2 unit ponsel (Oppo & Samsung) serta uang tunai Rp100.000.
Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat pun memperkuat temuan tersebut. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka juga mengonfirmasi seluruhnya positif amphetamin.

​Dari interogasi awal, tersangka W mengaku membeli pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial P seharga Rp10 juta untuk dua kantong setengah. Saat ini, sosok P masuk dalam daftar pemburuan petugas.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sebagaimana penyesuaian UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

​AKP Hasan Basri menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kuansing dan mengimbau masyarakat untuk tak ragu melapor.

Rilis_2E64

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar