PKC PMII Riau Minta Polemik HGB STC Diselesaikan Lewat Tabayyun dan Komunikasi Interaktif
![]() |
| Foto : Supriadi |
Polemik ini bermula dari simpang siur informasi terkait isu rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perpanjangan HGB. Situasi tersebut telah diluruskan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, yang menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru tidak pernah mengklaim adanya rekomendasi pembatalan dari Kemendagri, melainkan sebatas melakukan konsultasi teknis terkait tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).
Menanggapi dinamika tersebut, PKC PMII Riau menilai langkah konsultasi yang diambil Pemko Pekanbaru sudah tepat dan sesuai koridor hukum sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengelola aset daerah. Supriadi mengimbau seluruh pihak, termasuk DPRD dan masyarakat, untuk menghentikan narasi yang saling menjatuhkan dan fokus pada pencarian solusi konkret.
- Fokus Tabayyun: Mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama dan melakukan klarifikasi langsung agar tidak memicu disinformasi di tengah masyarakat.
- Perlindungan Pedagang: Memastikan setiap kebijakan hukum yang diambil Pemko Pekanbaru tetap memprioritaskan keberlangsungan aktivitas ekonomi para pedagang STC.
- Kondusivitas Publik: Mengajak masyarakat untuk kritis, bijak menyikapi pemberitaan tendensius, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu sepihak.
PMII Riau menegaskan dukungannya kepada Pemko Pekanbaru untuk merumuskan kebijakan STC yang legitimasi secara hukum, adil, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.
2E64

Posting Komentar