Proyek Irigasi Sohoya Mangkrak: Sawah Petani Sawö Kebanjiran, Upah Pekerja Belum Dibayar
![]() |
| Foto : awak media foto bersama dengan petani |
Akibat pengerjaan yang tidak tuntas, tidak adanya penahan atau pintu pengatur air membuat aliran irigasi meluap melimpah dan membanjiri kawasan pertanian warga. Sawah-sawah produktif milik petani setempat rusak terendam luapan air irigasi yang tak terkendali.
Istri Ketua Kelompok Tani Munia Gulö (Ina Heli) menyampaikan keluhannya kepada awak media, mengungkapkan bahwa ketidaktuntasan struktur irigasi berakibat langsung pada rusaknya lahan pertanian mereka.
"Air dari saluran pengairan mengalir langsung dan menggenangi lahan sawah saya karena tidak dipasang penutup air irigasi. Akibatnya timbul banjir. Kami mendesak pemborong dan pihak pelaksana untuk segera menyelesaikan pengerjaan ini agar tidak terus merugikan masyarakat," tegas Ina Heli saat diwawancarai.
Masalah tidak berhenti pada dampak lingkungan dan kerugian petani. Pihak kontraktor juga diterpa isu tunggakan hak pekerja lokal. Ama Indah, salah seorang tokoh masyarakat setempat, menegaskan sikap keras warga yang menolak proses serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
"Kami tidak akan mengizinkan rekanan atau pihak manapun melakukan PHO atas pengerjaan ini sebelum seluruh upah warga yang bekerja dibayarkan sampai tuntas," tegas Ama Indah.
![]() |
| Foto bersama Munia Gulö |
Kegiatan pelaksanaan pembangunan jaringan irigasi dan pengerjaan konstruksi nasional diikat oleh regulasi berikut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Mengatur tata kelola air dan perlindungan masyarakat terhadap daya rusak air.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (jo. UU Cipta Kerja): Mengatur standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3) serta ketepatan waktu pengerjaan proyek konstruksi nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi: Mengatur perencanaan, pengerjaan, dan keandalan fungsi sistem irigasi teknis.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Mengatur hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja/kontraktor dalam pelunasan upah.
Regulasi dan Ketentuan yang Dilanggar Rekanan (Pelaksana)
- Kelalaian Mutu & Fungsi Irigasi (Pasal 59-60 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi) Rekanan wajib menjamin Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K3). Pembiaran saluran air terbuka tanpa pintu pengatur hingga membanjiri lahan warga merupakan bentuk kegagalan teknis konstruksi yang menimbulkan kerugian material bagi masyarakat sekitar.
- Keterlambatan/Proyek Terbengkalai (Pasal 52 UU No. 2 Tahun 2017 & Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal dan spesifikasi perencanaan dalam kontrak merupakan wanprestasi, yang berkonsekuensi pada sanksi denda keterlambatan hingga pemutusan kontrak dan pencatatan dalam Daftar Hitam (Blacklist).
- Penundaan/Penahanan Pembayaran Upah Pekerja (Pasal 88A UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja & Pasal 55 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan) Menahan atau tidak membayar upah Tenaga Kerja/Buruh tepat waktu merupakan pelanggaran hukum. Kontraktor dikenakan denda keterlambatan secara berjenjang dan wajib melunasi sisa upah seluruh pekerja
- Pelanggaran Syarat Serah Terima / PHO (Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Serah terima pekerjaan (PHO) tidak dapat dilakukan secara sah jika pengerjaan secara fisik belum tuntas 100%, masih menimbulkan dampak kerusakan teknis, atau masih menyisakan kewajiban/sengketa finansial terhadap tenaga kerja lokal.


Posting Komentar