Sapu Bersih Jaringan Narkoba, Tim Elang Kuantan Bekuk 3 Pengedar dan Sita Sabu-Ekstasi
![]() |
| Foto salah satu tersangka |
Dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan tersebut, polisi menangkap tiga pria berinisial DA (23), HD (21), dan R (19).
Dari lokasi kejadian, petugas menyita 15 paket sabu seberat 3,8 gram dan 7 butir pil ekstasi seberat 3,2 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Polisi juga menyita dua unit timbangan digital, alat hisap (bong), tiga unit ponsel, serta satu unit sepeda motor tanpa plat nomor. Hasil tes urine mengonfirmasi ketiga pelaku positif mengonsumsi amphetamine.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DA dan HD bertindak sebagai pengedar, sementara R merupakan pengguna. Barang haram tersebut diketahui diperoleh dari seorang pemasok berinisial HK yang kini resmi berstatus buron.
Polres Kuansing memastikan tidak akan berhenti pada ketiga tersangka dan terus mengejar jaringan utama di atasnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika serta UU RI No. 1/2023 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
2E64

Posting Komentar