Surat Edaran Overload Tak Berguna, Rozama Lase Desak Kadishub Nias Utara Dicopot
![]() |
| Foto Istimewa |
Surat edaran yang ditujukan kepada jajaran Forkopimcam, kades, pelaku usaha, hingga pengemudi angkutan barang tersebut sejatinya membatasi Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton untuk jalan kelas III, seperti ruas Lotu–Bogali–Awa’ai. Aturan ini mensyaratkan kendaraan laik jalan dan patuh pada ketentuan uji KIR guna menjaga infrastruktur serta keselamatan warga.
Namun, implementasi aturan tersebut dipertanyakan keras oleh Rozama Lase, Ia menilai Dinas Perhubungan (Dishub) gagal menjalankan fungsi pengawasan terpadu sebagaimana dijanjikan dalam edaran tersebut.
“Kalau surat edaran sudah dikeluarkan oleh Bupati, tetapi sampai sekarang tidak terlihat implementasinya secara nyata di lapangan, lalu apa gunanya surat itu? Jangan sampai surat resmi pemerintah hanya menjadi 'surat kaleng' yang tidak memiliki daya guna,” tegas Rozama.
Atas lemahnya penegakan aturan yang mengancam ketahanan jalan kabupaten ini, Rozama mendesak Bupati Nias Utara bertindak tegas mengevaluasi total kinerja jajarannya. Ia bahkan menuntut pencopotan Kepala Dinas Perhubungan jika terbukti tidak mampu mengawasi dan menindak pelanggaran di lapangan. Menurutnya, masyarakat butuh eksekusi konkret, bukan sekadar imbauan di atas kertas.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut masih terus dilakukan kepada Bupati Nias Utara serta Kepala Dinas Perhubungan Nias Utara untuk mendapatkan respons berimbang terkait penegakan kebijakan ini.
2E64

Posting Komentar