News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bobol Rumah Warga, Pria Berinisial Z Ditangkap Polsek Kuantan Hilir

Bobol Rumah Warga, Pria Berinisial Z Ditangkap Polsek Kuantan Hilir

Foto Tersangka "Z"
KUANTANSINGINGI,TURIANISURA.COM — Kepolisian Sektor Kuantan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Simpang Tanah Lapang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang pria berinisial Z (31), yang merupakan warga setempat, diamankan petugas pada Senin (24/8/2026).

​Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta serangkaian penyelidikan mendalam.

​"Setelah menerima laporan dari korban, personel langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku," ujar IPTU Edi Winoto.

​Aksi pencurian tersebut sejatinya terjadi pada 19 Desember 2025 di kediaman korban, Muksin Siregar. Peristiwa bermula saat anak korban mendapati kondisi rumah sudah dibongkar dengan barang-barang berserakan dan uang tunai di dalam lemari ludes digasak pelaku. Korban yang tiba di lokasi menemukan jendela serta pintu lemari dalam keadaan rusak terbukanya bekas pengerusakan.

​Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim IPTU Debi Setyawan, S.H., M.H., bersama tim bergerak cepat melakukan pencarian. Terduga pelaku Z akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di teras sebuah rumah di Desa Simpang Tanah Lapang. Dalam pemeriksaan awal, Z mengakui seluruh perbuatannya.

​Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu celana panjang abu-abu merek Police Denim serta dua pasang bakiak kayu masing-masing berwarna merah dan abu-abu.

​Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP (UU No. 1/1946) tentang pencurian pada malam hari dengan pengerusakan yang diancam hukuman penjara hingga 7 tahun, dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU No. 1/2023 (KUHP Baru).

​IPTU Edi Winoto menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, sekaligus mengimbau warga untuk memperketat keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan.

2E64 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar