DPRD dan Pemkab Nias Utara Bahas Tiga Ranperda Strategis Dalam Rapat Paripurna
![]() |
| Foto Istimewa |
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Ya’aman Telaumbanua, serta dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara.
Adapun tiga Ranperda strategis yang dibahas dalam agenda rapat ini meliputi:
- Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara.
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.
- Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP, menyerahkan sekaligus menyampaikan Nota Pengantar atas ketiga Ranperda tersebut sebagai landasan dan bahan lanjutan pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Dalam penyampaiannya, Bupati Amizaro menegaskan bahwa penyesuaian serta penyempurnaan regulasi daerah sangat krusial seiring dengan dinamika pemerintahan yang terus berkembang. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi daerah tetap relevan, memiliki kepastian hukum, serta menjadi acuan yang jelas dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
"Ketiga Ranperda ini memiliki ruang lingkup pengaturan yang berbeda, namun berorientasi pada tujuan yang sama, yakni memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat," ujar Amizaro.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran ASN di lingkungan Pemkab Nias Utara.
2E64

Posting Komentar