PETI Masih Beraktivitas di Kebunlado, Pemilik Berinisial IR Diduga Mengelak dan Mengancam Media
![]() |
| Foto Lokasi PETI |
Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, pengerusakan lingkungan ini juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Saat tim investigasi turun langsung ke lokasi di Desa Kebunlado, Kecamatan Singingi, aktivitas penambangan ilegal tersebut kedapatan tengah beroperasi secara bebas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tambang haram ini disinyalir milik seorang pria berinisial IR.
Namun, saat dikonfirmasi via telepon seluler di nomor 085188739***, IR berupaya mengelak sekaligus melemparkan intimidasi halus untuk mengelabui awak media.
"Udh lah bg..bukan aku yg punya bg,, dan Gak usah lah ada selisih paham antara kita...", ujar IR dengan nada mengelak yang terkesan mengancam.
Resah dengan kerusakan alam yang kian parah, salah satu tokoh masyarakat Desa Kebunlado mendesak penutupan total aktivitas ilegal tersebut.
"Kami sangat berharap agar aktivitas PETI ini segera dihentikan, guna menjaga kelestarian alam dan kepentingan anak cucu kemanakan kita kelak," tegasnya.
Melalui publikasi informasi ini, masyarakat menaruh harapan besar agar Aparat Penegak Hukum tidak tinggal diam dan segera turun ke lapangan untuk mengambil tindakan tegas serta terukur terhadap IR dan para pelaku PETI lainnya.
2E64 _red

Posting Komentar