Sikat Pengedar Narkoba di Logas, Polsek Singingi Sita 10 Paket Sabu Siap Edar
![]() |
| Foto pengedar inisial BH |
Penggerebekan berawal dari aduan warga yang resah dengan maraknya transaksi barang haram di lingkungan mereka. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., langsung menerjunkan tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan, S.H.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menyergap rumah tersangka di Desa Logas dan mendapati BH tak berkutik.
"Saat digeledah, kami menemukan 10 paket sabu yang tersimpan rapi di tas sandang milik tersangka. Kami juga menyita uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, serta sejumlah plastik klip kosong," ungkap AKP Azhari mewakili Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H.
Tak hanya mengedarkan, hasil tes urine mengonfirmasi bahwa tersangka BH juga positif mengonsumsi amphetamine. Guna proses penyidikan lebih lanjut, malam itu juga tersangka dan seluruh barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi.
Atas perbuatannya, BH kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
"Kami menegaskan komitmen tanpa kompromi untuk memberantas narkoba di wilayah Kuansing. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tegas AKP Azhari.
Red

Posting Komentar