Tuntut Ganti Rugi Lahan 190 Hektar, Warga Gelar Aksi Damai di PT Agincourt Resources
![]() |
| Foto : Terlihat saat menyampaikan aspirasi |
Massa yang memadati lokasi menuntut kepastian atas klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 190 hektare di kawasan Ramba Joring yang hingga kini dinilai belum mendapat penyelesaian maupun ganti rugi yang layak.
Dalam pergerakannya, massa menyuarakan dua opsi utama sebagai jalan keluar: pengembalian lahan milik keluarga besar Parsadaan Siregar-Siagian atau pembayaran ganti rugi secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
RHA. Hasibuan menegaskan bahwa pergerakan ini murni memperjuangkan hak masyarakat dan tidak ditujukan untuk memicu konflik. Langkah serupa disuarakan Ketua FK ALAM, Dharma Bakti Siregar, yang berkomitmen akan terus mendampingi perjuangan keluarga besar Siregar-Siagian, baik lewat jalur hukum maupun aksi damai.
Di sisi lain, Tokoh Masyarakat Drs. Bahran Siregar menyoroti pentingnya penegakan hukum dan rasa keadilan. Menurutnya, persoalan ini bukan sekedar sengketa tanah biasa, melainkan ujian atas penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal.
"Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum atas klaim kepemilikan tanah mereka. Kami akan terus memperjuangkan tuntutan ini hingga ada kepastian penyelesaian," tegas Drs. Bahran Siregar.
Massa mendesak manajemen PT Agincourt Resources, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk segera duduk bersama membuka ruang dialog yang adil, transparan, dan bermartabat guna mengakhiri polemik tanpa memicu konflik berkepanjangan.
Aksi yang mengawal klaim lahan 190 hektare ini berlangsung tertib, aman, dan kondusif di bawah pengawalan ketat dari aparat keamanan hingga massa membubarkan diri.
Red

Posting Komentar